OLEH :
UST. ANWAR SADAD
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya berzakat kepada orang yang banyak hutangnya untuk pembangunan masjid ?
JAWABAN:
UST. ANWAR SADAD
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya berzakat kepada orang yang banyak hutangnya untuk pembangunan masjid ?
JAWABAN:
Hukumnya sah karena orang tersebut termasuk golongan orang yang berhak
menerima zakat atas nama GHORIM. Sebab orang tesebut berhutang untuk
kemaslahatan umum.
REFERENSI ;
At-Taqriirot As-Sadiidah :424 (Bab Qosmi Az-Zakaat)
REFERENSI ;
At-Taqriirot As-Sadiidah :424 (Bab Qosmi Az-Zakaat)

Posting Komentar