OLEH :
Ust. Anwar Sadad
Saudara - saudara muslim ....!
Jikalau kita tidak atau belum
mampu melaksanakan ajaran-ajaran islam yang sempurna maka janganlah
kita menghina ajaran-ajaran tersebut walaupun sering diamalkan oleh
kelompok orang yang sering bersebrangan dengan kita.
1) MEMAKAI CADAR .
Menurut Madzhab Syafii dan Hanbali hukumnya wajib. Menurut
Madzhab Maliki dan Mazhab Hanafi
hukumnya tiidak wajib selama tidak menimbulkan fitnah dan tidak berhias.
>>> Para wanita jika engkau belum mampu atau belum siap memakainya maka janganlah engkau menghina orang yang memakainya atau bahkan menghina ajarannya.
2) MEMELIHARA JENGGOT.
Para Ulama' menjelaskan hukum memelihara jenggot adalah sunnah.
>>> Para Lelaki jika engkau jenggotnya tidak tumbuh atau belum siap memeliharanya maka sangat tidak etis jika engkau mengolok-olok orang yang berhasil memelihara Jenggot.
((( KETAHUILAH KEBENARAN HAQIQI BUKAN SEKEDAR IKUT-IKUTAN )))
>>> Para wanita jika engkau belum mampu atau belum siap memakainya maka janganlah engkau menghina orang yang memakainya atau bahkan menghina ajarannya.
2) MEMELIHARA JENGGOT.
Para Ulama' menjelaskan hukum memelihara jenggot adalah sunnah.
>>> Para Lelaki jika engkau jenggotnya tidak tumbuh atau belum siap memeliharanya maka sangat tidak etis jika engkau mengolok-olok orang yang berhasil memelihara Jenggot.
((( KETAHUILAH KEBENARAN HAQIQI BUKAN SEKEDAR IKUT-IKUTAN )))

Posting Komentar