UST. ANWAR SADAD
Memberikan Zakat pada Masjid, Pondok atau Madrasah
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada masjid, pondok, atau madrasah?
Menurut mayoritas Ulama’ tidak sah karena tidak termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat, namun ada pendapat yang memperbolehkan yaitu pendapat sebagian ahli fiqih yang dinukil oleh Imam Qoffal dengan mengartikan “sabilillah” terhadap semua lembaga kebajikan seperti masjid, pondok, atau madrasah.
REFERENSI :
• Bughyatul Mustarsyidin:106
• Tafsir Munir: I/244

Posting Komentar