Top Menu

Total Tayangan Halaman

Entri yang Diunggulkan

HAID PROBLEM

OLEH: UST. ANWAR SADAD   MASALAH HAIDL DESKRIPSI MASALAH : Seorang wanita mengeluarkan darah mulai setelah magrib kemudian berhenti ...

Pengikut

ZAKAT UNTUK MASJID, PONDOK, MADRASAH

 OLEH :
UST. ANWAR SADAD

Memberikan Zakat pada Masjid, Pondok atau Madrasah
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada masjid, pondok, atau madrasah?
JAWABAN :
Menurut mayoritas Ulama’ tidak sah karena tidak termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat, namun ada pendapat yang memperbolehkan yaitu pendapat sebagian ahli fiqih yang dinukil oleh Imam Qoffal dengan mengartikan “sabilillah” terhadap semua lembaga kebajikan seperti masjid, pondok, atau madrasah.
REFERENSI :
• Bughyatul Mustarsyidin:106
• Tafsir Munir: I/244

Posting Komentar

Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates