Ringkasan Hasil Bahtsul Masail Muktamar NU ke-33 di Jombang
A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH
1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan.
Pertanyaan:
1)
Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat
pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif?
2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut?
3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji?
Jawaban:
1)
Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat
publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh,
ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan
ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun
hukumnya diperinci sebagai berikut:
-
Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin
rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana
pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka
hukumnya mubah (boleh).
- Sebaliknya, jika ia menduga kuat tidak akan mampu untuk merealisasikannya maka hukumnya haram (tidak boleh).
2) Apabila janji-janji tersebut sesuai dengan tugasnya dan tidak menyalahi prosedur maka wajib ditepati.
3) Pemimpin yang tidak menepati janji harus diingatkan, meskipun selama menjadi pemimpin yang sah, ia harus tetap ditaati.
2. Hukum Asuransi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Pertanyaan:
1) Bagaimana hukum setoran BPJS ke bank konvensional?
2) Apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS sesuai dengan syariah Islam?
3) Bolehkah pemerintah mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS?
4) Apakah boleh pemerintah menetapkan denda kepada peserta atas keterlambatan pembayaran iuran yang disepakati?
5) Bagaimana hukum investasi dana yang dilakukan oleh BPJS di berbagai sektor?
Jawaban:
1)
Selama ini dana BPJS disetorkan ke bank konvensional. Dalam hal ini,
diketahui bahwa keputusan Muktamar NU sebelum ini menyatakan bahwa bank
konvensional itu hukumnya khilaf: halal, mubah dan syubhat. Sehingga
sebaiknya setoran BPJS disetorkan melalui bank syari’ah.
2) BPJS sesuai dengan syari’at Islam, dan masuk dalam akad ta’awun.
3)
Pemerintah boleh mewajibkan kepada semua warga negara mengikuti program
BPJS, dengan catatan, bagi yang miskin, biayanya ditanggung oleh
pemerintah.
4) Boleh bagi yang mampu membayar.
5)
Pada dasarnya investasi diperbolehkan demi memenuhi kebutuhan dana
kesehatan, namun jika investasi pada sektor yang jelas haramnya atau
masih diragukan kehalalannya maka hukumnya haram.
3. Pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang melanggar hukum.
Pertanyaan:
1) Apakah hukum membakar dan menenggelamkan kapal asing yang tertangkap telah melanggar hukum di wilayah NKRI?
2) Bagaimana jika penenggelaman dan pembakaran kapal tersebut diganti dengan bentuk hukuman yang lain?
Jawaban:
1)
Hukum membakar dan menenggelamkan kapal asing yang tertangkap telah
melanggar hukum di wilayah NKRI, apabila dipandang mashlahah maka
hukumnya mubah (boleh) dalam rangka untuk menjaga kedaulatan NKRI.
2)
Penenggelaman dan pembakaran kapal asing yang telah melanggar hukum
negara RI dan jelas-jelas menurunkan harkat-martabat bangsa Indonesia
bisa dikategorikan sebagai ta’zir. Dan ta’zir tersebut bisa diganti
dengan hukuman lain sepanjang memiliki mashlahah ‘ammah.
4. Pemakzulan (pemberhentian) pemimpin.
Pertanyaan:
1) Apa sebab-sebab pemimpin boleh diberhentikan?
2)
Jika seorang pemimpin telah melakukan hal-hal yang menyebabkan ia bisa
diberhentikan, bagaimana proses tahapan pemberhentiannya?
Jawaban:
1)
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada penyebab yang menjadikan
pemimpin dapat diberhentikan kecuali jika ia nyata-nyata melanggar
konstitusi.
2)
Apabila telah terbukti bersalah dan ditetapkan secara hukum, maka
pemimpin boleh dimakzulkan dengan cara: a. Direkomendasikan untuk
mengundurkan diri. b. Apabila tidak mau mengundurkan diri dan tidak mau
bertaubat, maka ia bisa dimakzulkan dengan aturan yang konstitusional
selama tidak menimbulkan madharrat yang lebih besar.
Apabila
pemimpin telah terbukti dan ditetapkan secara hukum melakukan hal-hal
yang menyebabkannya dapat diberhentikan, maka proses tahapan
pemberhentiannya sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
5. Advokat dalam tinjauan Fiqh.
Pertanyaan:
1)
Bagaimana hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi
memenangkan kliennya? Misalnya, dalam perkara perdata, di mana pelaku
yang memiliki KTP atau sertifikat tanah yang secara bukti formal benar,
akan tetapi sejatinya salah.
2) Apa hukum honor advokat yang membela klien yang terduga salah, seperti kasus korupsi atau narkoba?
Jawaban:
1)
Hukum seorang advokat yang menggunakan segala cara demi memenangkan
kliennya adalah haram. Karena beberapa alasan, diantaranya; menghalangi
pihak lain untuk mendapatkan haknya, terdapat unsur manipulasi, atau
membantu kedzaliman.
2)
Pada dasarnya honor advokat adalah halal. Adapun jika advokat tersebut
dalam rangka membela klien yang terduga salah, maka hukumnya diperinci
(tafshil), sebagai berikut: Apabila ia yakin atau punya dugaan kuat
bahwa upayanya adalah untuk menegakkan keadilan maka hukum honornya
halal. Dan apabila ia yakin atau punya dugaan bahwa upayanya untuk
melawan keadilan maka hukumnya haram.
6. Eksploitasi alam secara berlebihan.
Pertanyaan:
1) Bagaimana hukum melakukan eksploitasi kekayaan alam secara legal, tetapi membahayakan lingkungan?
2)
Bagaimana hukum aparat pemerintah terkait yang memberikan ijin
penambangan yang berdampak pada kerusakan alam yang tidak bisa
diperbaiki lagi?
3) Bagaimana seharusnya sikap masyarakat yang melihat perusakan alam akibat penambangan?
Jawaban:
1) Eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan sehingga menimbulkan kerusakan yang lebih besar maka hukumnya adalah haram.
2)
Pemberian izin eksploitasi oleh aparat pemerintah yang berdampak pada
kerusakan alam yang tidak bisa diperbaiki lagi maka hukumnya haram jika
disengaja.
3) Sikap yang dilakukan oleh masyarakat adalah wajib amar ma’ruf nahi munkar sesuai kemampuannya.
7. Hukum alih fungsi lahan.
Pertanyaan:
1)
Bagaimana hukum mengalihfungsikan lahan produktif, seperti lahan
pertanian atau ladang menjadi perumahan, perkantoran atau pabrik,
sehingga menyebabkan penurunan produktifitas masyarakat dan berkurangnya
hasil produksi pangan?
2) Bagaimana hukumnya membeli lahan produktif untuk dialihfungsikan untuk pembangunan infrastruktur?
3)
Dalam kasus lain, bagaimana jika pihak investor menelantarkan tanah
negara sampai bertahun-bertahun, kemudian ditempati warga sampai turun
temurun. Dalam kasus ini, siapakah yang lebih berhak atas lahan
tersebut, warga yang menguasai tanah tersebut, atau pihak pemodal yang
secara legal memiliki surat resminya?
Jawaban:
1)
Mengalihfungsikan lahan produktif, seperti lahan pertanian atau ladang
menjadi perumahan, perkantoran atau pabrik yang diyakini berdampak
madharrah ‘ammah pada perekonomian maka hukumnya haram.
2)
Membeli lahan produktif untuk dialihfungsikan menjadi infrastruktur
hukumnya adalah boleh. Hanya saja, kalau hal itu diyakini akan
menimbulkan madharrah ‘ammah maka pemerintah wajib melarangnya.
3)
Yang berhak atas tanah tersebut adalah negara. Karenanya, negara atau
pemerintah memiliki kewenangan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak
yang dipandang lebih berhak berdasarkan kemaslahatan. Dengan catatan,
pemerintah memberikan batasan tentang penerlantaran yang didasarkan pada
prinsip kemaslahatan menurut Imam Abu Hanifah.
B. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH MAUDLU’IYYAH
1. Metode Istinbath Hukum.
Tersedianya
metode istinbath hukum dan yang siap pakai adalah niscaya. Ini karena
menurut Nahdlatul Ulama dimungkinkan bermunculannya kasus-kasus Fiqh
baru yang tidak ditemukan jawabannya melalui ibaratun-nushus, baik dalam
bentuk qaul maupun wajah. Untuk menangani kasus-kasus Fiqh tersebut,
melalui Munas Nahdlatul Ulama di Lampung tahun 1992, NU sudah membuat
prosedur bahwa “dalam hal ketika suatu masalah/kasus belum dipecahkan
dalam kitab, maka masalah/kasus tersebut diselesaikan dengan prosedur
ilhaqul-masa`il bi nadza’iriha yang dilakukan secara jama’i. Ilhaq
dilakukan dengan mempertimbangkan mulhaq, mulhaq bih, oleh mulhiq yang
ahli. Namun, jika kasus tersebut tak bisa dipecahkan dengan prosedur
ilhaq, maka NU memutuskan, “dalam hal ketika tak mungkin dilakukan ilhaq
karena tidak ada mulhaq bih sama sekali di dalam kitab, maka dilakukan
instinbath secara jama’i.
Pertanyaan: Bagaimana istinbath jama’i dengan mempraktekkan qawa’id ushuliyyah itu diselenggarakan di lingkungan Nahdhatul Ulama?
Jawaban:
Dengan tetap mengacu pada kitab-kitab Ushul Fiqh, maka dalam
penyelenggaraan instinbath jama’i tersebut, NU membuat metode sederhana,
yaitu bahwa istinbath al-ahkam itu dibagi menjadi dua: pertama,
istinbath min an-nushush, ditempuh dengan menggunakan metode bayani,
yaitu dengan meneliti asbab an-nuzul, dan melakukan analisa al-tahlil
al-lafdzi, al-tahlil al-ma’nawy, bahkan al-tahlil ad-dalali. Apabila hal
tersebut tidak tercapai, maka Nahdlatul Ulama harus dimungkinkan untuk
melakukan qiyas dengan standar-standar yang telah ditetapkan di dalam
kitab-kitab Ushul Fiqh. Dan yang kedua adalah istinbath
min ghair an-nushush, yang dilakukan dengan cara memperhatikan maqashid
asy-syari’ah. Dalam konteks maqashid asy-syari’ah inilah beberapa hal
mesti diperhatikan, yaitu istihsan, mashlahah mursalah, ‘urf, syad
adz-dzari’ah, termasuk juga istishhab, sejauh itu tidak bertentangan
dengan ayat-ayat yang qath’i, dengan prinsip-prinsip pokok di dalam
nushush asy-syari’ah.
2. Khasha`ish Ahlissunnah wal Jama’ah.
Ketetapan
tentang Khasha`ish Ahlissunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah merupakan
kelanjutan dari keputusan sebelumnya, yang memutuskan Khiththah
Nahdliyah, kemudian Fikrah Nahdliyah. Tapi penting untuk diingat bahwa
membahas Khasha’ish Ahlissunnah wal Jama’ah bukan membahas mengenai
ta’rif Ahlussunnah wal Jama’ah akan tetapi yang dibicarakan adalah
karakteristik yang membedakan antara Ahlussunnah wal Jama’ah
an-Nahdliyah dengan Ahlussunnah wal Jama’ah yang lain. Ini penting
dikatakan karena tidak seluruh apa yang ada di dalam Ahlussunnah wal
Jama’ah an-Nahdliyah itu berbeda secara diametral dengan ormas-ormas
keislaman lain yang mendukung Ahlussunnah wal Jama’ah yang
sama. Khasha`ish Ahlissunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah harus didasarkan
kepada konsep moderatisme (wasathiyah), yang hal itu harus menjelma di
dalam seluruh khasha`ish yang ada, baik berupa khasha`ish yang terkait
dengan ijtima’iyyah tsaqafiyyah, siyasiyah, iqtishadiyyah, dan khashaish
yang terkait dengan min haisul ibadah. Di dalam merumuskan Khasha`ish
Ahlussunnah wal Jama’ah ini Komisi Bahtsul Masa`il Maudlu’iyah tetap
bertumpu kepada al-Quran, Hadits, aqwal ulama yang tersebar di dalam
al-kutb al-qadimah al-mu’tabarah, yang karenanya tidak perlu
dikhawatirkan untuk merujuk kepada kitab-kitab lain yang berada di luar
lingkungan al-kutb al-qadimah al-mu’tabarah.
3. Hukuman mati dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Terkait
hukuman mati dalam perspektif HAM, Komisi Bahtsul Masa`il Maudlu’iyah
menyatakan bahwa Islam adalah agama yang sangat menghargai nilai-nilai
kemanusiaan yang dirumuskan oleh para ulama, berupa al-kulliyyah
al-khams, yaitu hifdz ad-din, hifdz al-‘aql, hifdz an-nafs, hifdz
al-mal, dan hifdz al-‘irdh.
4. Hutang luar negeri.
Pertanyaan:
1) Dalam situasi apa negara boleh berhutang?
2) Untuk kepentingan apa uang hasil utang bisa digunakan.
3) Apa yang perlu dilakukan agar negara bebas dari hutang?
Jawaban:
1)
Negara/pemerintah pada dasarnya harus mandiri dalam menghidupi
kehidupan rakyatnya. Pemerintah tidak boleh mengambil hutang kecuali
dalam kondisi darurat agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dalam
jangka panjang dan menjadi beban bagi generasi mendatang.
2)
Sesuai dengan maqamnya, hutang hanya diperkenankan untuk membiayai
hal-hal yang sifat mendesak (hajjiyat), dan diprioritaskan untuk
pendanaan hal-hal yang berimplikasi pada hajat hidup orang banyak
seperti pembangunan energi dan infrastruktur. Dana utang sama sekali
tidak diperkenankan untuk membiayai pos-pos yang menguntungkan sebagian
kecil rakyat, apalagi dengan cara-cara yang tidak halal.
3)
Secara prinsip, negara harus berkomitmen untuk segera melunasi semua
hutangnya. Postur APBN harus ditata sedemikian rupa agar pembangunan
tetap berjalan, namun pada saat yang sama, hutang juga terbayar. Untuk
kepentingan ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan:
- Pertama,
pada dasarnya yang wajib kita bayar adalah hutang-hutang pokok, bukan
beban bunga. Oleh karena itu sah apabila Pemerintah RI menuntut
pembebasan bunga dari negara-negara kreditor.
- Kedua,
Pemerintah harus secara tegas mengontrol anggaran agar tidak bocor, dan
menarik kembali uang negara yang telah dijarah oleh para koruptor.
- Ketiga,
pemerintah sedapat mungkin melakukan efisiensi dengan menggunakan
barang dan jasa dalam negeri yang dibarengi dengan kebijakan pro growth,
pro job, pro poor, dan pro environment.
- Keempat, pemerintah dianjurkan untuk melakukan optimalisasi pengelolaan aset sumber daya alam dan dana penerimaan pajak.
5. Pasar Bebas (Free trade)
Pertanyaan:
1) Bagaimana pandangan Islam tentang pasar bebas?
2) Bagaimana keberpihakan negara kepada rakyat dan ekonomi Nasional?
3) Apa yang perlu dilakukan NU sebagai jam’iyyah?
Jawaban:
1)
Pandangan Islam tentang pasar bebas: pada dasarnya setiap orang
diperintahkan untuk hidup seimbang, antara dunia dan akhirat, antar
ibadah dan ma’isyah, antara masjid dan pasar. Tidak berdiri secara
diametral, namun berada dalam formasi keseimbangan. Pada dasarnya Islam
menghendaki adanya pasar yang fair, dimana masing-masing pihak bisa
melakukan transaksi secara bebas tanpa intervensi dan hegemoni dari
pihak manapun. Dalam posisi pasar sempurna seperti ini negara tidak
boleh melakukan intervensi pasar. Namun dalam kondisi pasar tidak
sempurna, dimana pasar mengalami distorsi oleh pihak-pihak tertentu
dengan jaringan modal, regulasi dan kekuatan politik yang tidak sesuai
dengan mashlahat ammah maka negara wajib melakukan intervensi pasar.
2)
Dalam pandangan Islam, negara harus memastikan bahwa sumber daya yang
ada dikelola untuk sebesar-besarnya memberikan kemakmuran rakyat. Negara
harus mendistribusikan kekayaan negara secara merata kepada seluruh
rakyat sehingga tidak terjadi konsentrasi perputaran modal hanya di
kalangan orang-orang kaya saja.
3)
Untuk mencapai tujuan itu, negara harus berkomitmen tinggi untuk
menjadi pemerintahan yang bersih, jujur, adil dan konsisten untuk
memerangi segala tindakan yang menjadi virus bagi penyehatan ekonomi
nasional.
Yang perlu dilakukan NU sebagai jam’iyyah adalah:
- Pertama,
perluasan akses warga NU terhadap sumber-sumber daya produktif,
prasarana sosial ekonomi, permodalan, informasi teknologi, inovasi
teknologi serta pelayanan publik dan pasar.
- Kedua, peningkatan kualitas sumber daya masyarakat NU.
- Ketiga,
mendorong terciptanya perluasan lapangan kerja dengan meningkatkan
produktifitas dan nilai tambah usaha pertanian dan pertumbuhan aktifitas
ekonomi non pertanian.
- Keempat, peningkatan pelayanan sosial, pendidikan kesehatan, permukiman, infrastruktur ekonomi dan lain lain.
- Kelima, peningkatan partisipasi masyarakat NU dalam proses pengambilan keputusan negara.
- Keenam,
memanfaatan kelembagaan dan organisasi ekonomi berbasis masyarakat NU.
Peningkatan koordinasi lintas bidang, baik dalam internal NU maupun
dengan pihak pihak yang terkait.
C. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH QANUNIYYAH
Komisi Bahtsul Masa`il Qanuniyah berusaha mencermati 3 hal:
1.
Tata perundang-undangan yang telah ada, namun dipandang masih kurang
memenuhi hajat warga NU, umat Islam dan warga bangsa Indonesia.
2. Belum ada undang-undang yang mengatur masalah itu, sehingga diusulkan agar ada undang-undang dimaksud.
3. Melihat undang-undang, yang dalam implementasinya kurang tepat.
Terdapat 7 permasalahan yang dibahas dalam komisi ini:
1.
Perlunya RUU perlindungan umat beragama, yang mengatur lalu lintas
hubungan antar umat beragama atau undang-undang kerukunan beragama.
2.
Pelaksanaan pendidikan agama di sekolah, yaitu perlunya perbaikan
Peraturan Pemerintah no. 55 tahun 2007. Komisi berpendapat bahwa frasa
“berhak mendapat” dalam Pasal 4 Ayat 2, agar diganti dengan kalimat
“wajib mengikuti”, sehingga berbunyi: “Setiap peserta didik pada satuan
pendidikan di semua jalur jenjang pendidikan wajib mengikuti pendidikan
agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang
seagama.”
3. Penyelenggaraan PEMILU kepala daerah yang murah dan berkualitas. Komisi memberikan rekomendasi:
a.
Penataan jadwal PEMILU menjadi PEMILU Nasional untuk memilih presiden
dan wakil presiden, anggota DPR dan DPD, dan PEMILU Daerah untuk memilih
kepala daerah dan wakil kepala daerah dan anggota DPRD.
b. Pembiayaan penyelenggaraan PEMILU untuk semua jenis PEMILU, baik nasional maupun daerah, dibebankan kepada APBN.
c.
PILKADA yang serentak dilaksanakan tahun 2015 merupakan peristiwa
politik kepemilihan pertama di tanah air yang bertujuan untuk
mengefisienkan penyelenggaraan PILKADA yang selama ini berlangsung
secara sporadis dan berbiaya besar serta menimbulkan kejenuhan politik
di kalangan masyarakat. Tujuan untuk mencapai efisiensi tersebut adalah
jangan sampai mengorbankan prinsip dan asas PEMILU itu sendiri, yaitu
jujur, adil, lansung, umum, bebas, dan rahasia.
4. Pengelolaan sumber daya alam semata mata adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Sebagai
wujud kepedulian NU terhadap keberlangsungan dan kelestarian alam untuk
menopang kehidupan umat manusia di masa mendatang, maka NU menyimpulkan
dan membuat catatan rekomendasi:
a. Melakukan moratorium
terhadap semua izin perusahaan berskala besar di bidang perkebunan,
kehutanan, pertambangan, dan pesisir serta meninjau ulang kebijakan dan
izin yang terbit dalam pemerintah dan peraturan daerah dalam bidang
sumber daya alam.
b. Menghentikan segala bentuk pengamanan
konflik yang disebabkan oleh persoalan sumber daya alam dengan cara
kekerasan dan mengutamakan proses dengan cara dialogis.
c.
membentuk lembaga khusus yang berfungsi menyelesaikan konflik agraria
yang memiliki wewenang untuk membuat rekomendasi untuk ditandatangani
pemerintah.
5. Memperpendek masa tunggu calon jamaah haji dan pengelolaan keuangan haji.
Sebagai
bentuk komitmen NU terhadap perbaikan pasal ibadah haji dan pemberian
kesempatan pada umat Islam yang belum berkesempatan untuk menunaikan
ibadah haji, maka Muktamar NU menyampaikan catatan rekomendasi sebagai
berikut:
a. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama
diharapkan untuk terus-menerus mencari solusi dan merumuskan kebijakan
yang bisa memperpendek atau waiting list bagi calon jamaah haji yang
belum pernah menunaikan ibadah haji. NU akan mendukung kebijakan yang
memperketat seleksi calon jamaah haji, termasuk melakukan pembatasan
kesempatan beribadah haji bagi umat Islam yang sudah lebih dari satu
kali menunaikan ibadah haji sesuai database Kementerian Agama RI dan
memperketat syarat istitha’ah dari segi kesehatan.
b. NU
meminta kepada pemerintah agar benar-benar menerapkan prinsip
kehati-hatian, kejujuran, keterbukaan dan profesionalitas dalam merekrut
calon anggota yang akan duduk di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
dan dalam penggunaan dana haji.
c. NU berpandangan perlunya
pemerintah segera membuat peraturan dan kebijakan tentang pengelolaan
keuangan haji sebagai turunan dari undang undang pengelolaan haji tahun
2015 dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan Menteri Agama dan
lainnya, yang memuat tentang sistem pengelolaan keuangan haji, baik dari
aspek kelembagaan, manajemen pengelolaan dan pemanfaatannya yang
mengulas keadilan kemanfaatan dan akuntabel. Peraturan-peraturan
tersebut harus memperhatikan aspek yang telah disebutkan dalam
ketentuan-ketentuan Fiqh.
6. Perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan pencatatan nikah bagi TKI beragama Islam di luar negeri.
Dalam
rangka usaha NU dalam perbaikan nasib kaum pekerja/TKI di luar negeri
maka Muktamar NU ke-33 menyimpulkan dan membuat catatan rekomendasi yang
ditujukan kepada pemerintah sebagai berikut:
a. Perlu
dilakukan perubahan Undang-undang no 39 tahun 2004 tentang penempatan
dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri untuk lebih
memperkuat pemberian perlindungan kepada TKI di luar negeri termasuk
dalam bentuk pelayanan pencatatan perkawinan bagi TKI di luar negeri.
b.
Perlu dibuat regulasi atau kebijakan dalam penugasan petugas pencatat
atau PPN yang memiliki kualifikasi dan kompeten yang baik untuk
melaksanakan pelayanan pencatatan nikah di kantor perwakilan RI. Dalam
kerangka ini juga diharapkan pemerintaha bisa membentuk atase agama di
kantor perwakilan RI terutama di negara negara kantong tenaga kerja
Indonesia, seperti Malaysia, Saudi Arabia, Hong kong dan lainnya.
7. Perbaikan pengelolaan BPJS Kesehatan.
Untuk
memperbaiki pengelolaan program BPJS dan mencegah terjadinya
praktek-praktek yang bisa merugikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh
pelayanan kesehatan, muktamar NU membuat catatan sebagai berikut:
a.
Pemerintah perlu secara serius memperhatikan program-program BPJS di
lapangan termasuk pengawasan dan mencermati faktor-faktor yang menjadi
penyebab kurang lancarnya program-program BPJS selama ini, diikuti
dengan pembuatan kebijakan yang tepat untuk menjamin terlaksananya
program BPJS dengan baik.
b. Muktamar NU mengusulkan agar
pemerintah memberikan alternatif penyelenggara perorangan BPJS dengan
prinsip dan ketentuan syar’i dalam segala aspek dan mewujudkan adanya
kepastian dan landasan hukum pengelolaan program BPJS secara syar’i
dengan melibatkan ulama dan pihak-pihak yang berkompeten dalam
bidang-bidang ini.
D. KOMISI ORGANISASI
Beberapa perubahan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU hasil Komisi Organisasi:
1. Penambahan huruf latin “N” dan “U” pada logo resmi tulisan Arab “Nahdlatul Ulama”.
2.
Tidak ada lagi Lajnah (kepanitiaan yang menangani kegiatan khusus dan
spesifik) di kepengurusan yang akan datang. Guna lebih memperkuat dan
mendayagunakan posisinya, Lajnah akan berubah menjadi Lembaga.
3. Badan Otonom:
Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) akan menjadi salah satu badan otonom
(BANOM) yang menaungi mahasiswa Nahdlatul Ulama.
Maksimal umur ketua/pengurus Ansor dan Fatayat adalah 40 tahun; PMII adalah 30 tahun; IPNU-IPPNU adalah 27 tahun.
4.
SK Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) akan disahkan oleh Pengurus
Cabang (PC), bukan lagi oleh Pengurus Wilayah (PW). Sementara SK PC
tetap akan disahkan oleh Pengurus Besar (PB), setelah mendapatkan
rekomendasi dari PW.
5. Pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah:
Rais
Syuriah di semua tingkat kepengurusan akan dipilih secara langsung
melalui musyawarah mufakat oleh formatur yang disebut ahlul halli
wal-‘aqdi. Kriteria ulama/kiai anggota ahlul halli wal-‘aqdi adalah
beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah, bersikap adil, alim,
memiliki integritas moral, tawadhu’, berpengaruh, memiliki pengetahuan
untuk memilih pemimpin, munadzdzim, dan muharrik, serta wara’ dan
zuhud. Anggota ahlul halli wal-‘aqdi tingkat Pengurus Besar (PB)
berjumlah: 9 orang, Pengurus Wilayah (PW): 7 orang, Pengurus Cabang
(PC)/Pengurus Cabang Istimewa (PCI), Pengurus Majelis Wakil Cabang
(MWC), Pengurus Ranting (PR) dan Pengurus Anak Ranting (PAR): 5 orang.
Calon
Ketua Tanfidziyah di semua tingkat kepengurusan ditentukan oleh ahlul
halli wal-‘aqdi bersama dengan Rais Syuriah terpilih.
(KH. Hilmy Muhammad PP Krapyak Yogyakarta).

Posting Komentar