OLEH :
UST. ANWAR SADAD
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya khitan bagi seorang wanita ?
JAWABAN :
UST. ANWAR SADAD
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya khitan bagi seorang wanita ?
JAWABAN :
Ulama' berbeda pendapat :
>>Menurut pendapat yang mu'tamad (kuat) dalam ulama' Syafiiyyah dan Hanabilah : hukum khitan wajib bagi laki-laki dan wanita
>>Menurut pendapat Ulama' Hanafiyyah dan Malikiyyah : hukum khitan Sunnah bagi laki-laki dan wanita.
REFERENSI :
At-Taqriirot As-Sadiidah : 79 (bab Siwak)
>>Menurut pendapat yang mu'tamad (kuat) dalam ulama' Syafiiyyah dan Hanabilah : hukum khitan wajib bagi laki-laki dan wanita
>>Menurut pendapat Ulama' Hanafiyyah dan Malikiyyah : hukum khitan Sunnah bagi laki-laki dan wanita.
REFERENSI :
At-Taqriirot As-Sadiidah : 79 (bab Siwak)

Posting Komentar